Menteri Desa Ultimatum Kepala Daerah se-Maluku

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengultimatim para kepala daerah agar tidak menghambat pencairan dan penyerapan dana desa di seluruh Indonesia.

"Para kepala daerah, wali kota, dan bupati wajib membantu dan memudahkan penyerapan dana desa di wilayah masing-masing," kata Menteri Desa, saat tatap muka dengan para kepala desa se-Maluku di Kota Ambon pada Kamis 19 November 2015.

Menteri juga memberi batasan waktu kepada seluruh kepala daerah di Maluku, agar dana desa tahap kedua harus segera dicaiarkan, dan laporannya sesegera mungkin diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

"Untuk Maluku, akan saya kroscek sendiri laporannya. Jika sampai Desember masih ada dana desa di Maluku yang belum disalurkan, dengan terpaksa Dana Alokasi Khusus-nya kita pending (ditunda dicairkan),” dia mewanti-wanti.

Selain itu, Menteri Desa meminta Gubernur Maluku untuk tidak menyetujui dulu APBD kabupaten/kota yang penyaluran dana desanya tidak berjalan baik, atau sengaja dihambat-hambat para kepala daerah.

"Ini saya kira perlu dilakukan, karena selama ini ternyata yang menghambat itu pemerintah kabupaten/kota, saya tegaskan lagi," ujarnya.

Supaya dana desa itu dapat maksimal dikelola dan penyerapannya bisa membantu desa, dia akan mengubah peraturan pemerintah, agar pencairan dana desa tidak lagi antre ke kas daerah tapi langsung ke desa masing-masing. (asp)