Direktur Utama Tirta Traya Makassar Segera Diadili

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Proyek PDAM di Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan tersangka Direktur PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja.

"Iya benar, tahap II tanggal 9 November kemarin," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis 19 November 2015.

Setelah berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Yuyuk, Hengky direncanakan akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Direncanakan di Jakarta," ujar Yuyuk.

Diketahui, Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin dalam perkara ini. Perusahaan Hengky merupakan pihak swasta yang diketahui dengan PDAM melakukan kerja sama dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer terkait pengelolaan air.

Terkait kasus ini, Ilham Arief Sirajuddin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya selaku Wali Kota sesuai dengan pasal yang disangkakan padanya.

Keduanya diduga melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)