Kejaksaan Kembali Periksa Gubernur Gatot dan Istri

Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial, Kamis, 19 November 2015.

Pemeriksaan rencananya akan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. "GPN dan ES diperiksa untuk Kejaksaan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Kamis, 19 November 2015.

Pasangan suami istri itu terlihat sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Evy datang terlebih dulu pada pukul 09.07 WIB. Sementara Gatot tiba pada pukul 10.04 WIB. Namun, keduanya kompak tak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya tersebut.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri itu pada 11 November 2015.

Ketua Tim Satgassus Kejagung, Victor Antonius membenarkan mengenai pemeriksaan terhadap Gatot. Menurut dia, Gatot lebih banyak ditanya mengenai tanggungjawabnya selaku Gubernur. "30 pertanyaan (seputar) tanggung jawabnya sebagai kepala daerah," kata Victor di Gedung KPK.

Kendati demikian, Victor tak menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap Gatot. Dia menyebut perkara tersebut masih terus dikembangkan. "Itu aja ya, nanti dikembangkan lagi. Sudah jelas itu."

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013. Gatot dijerat bersama Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Gatot dan Edy tak melakukan verifikasi terhadap lembaga atau pihak-pihak penerima hibah.

"Mereka tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah juga dalam penetapan SKPD yang mengelola," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah.

Arminsyah mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,2 miliar akibat kasus ini. Kerugian negara ini masih berkembang tergantung penyidikan.

(mus)