Pansel Jelaskan Proses Seleksi dan Kriteria Capim KPK
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Komisi III DPR RI mengundang Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Rabu malam, 18 November 2015.
Pansel melanjutkan kembali penjelasan mengenai proses seleksi dan kriteria pemilihan.
Kali ini, Pansel juga menjelaskan mengenai pembidangan Capim yang dipertanyakan oleh Komisi III.
“Masalah pengelompokan bidang keahlian, kami merujuk UU KPK pasal 6 tentang Tugas KPK. Untuk dapat menjalankan tugas, kami membutuhkan keahlian dan kepakaran. Dibutuhkan keahlian dan kematangan yang saling melengkapi di antara lima pimpinan KPK,” kata Ketua Pansel, Destry Damayanti di Gedung DPR, Jakarta.
Walaupun pembidangan dipertanyakan maksudnya oleh Komisi III, Pansel menjelaskan, Capim mempunyai keahlian pada bidang tertentu bertujuan untuk memudahkan Komisi III dalam menentukan pilihan.
“Bidang-bidang itu merupakan pembagian, agar organisasi KPK bisa semakin besar dan makin baik,” ujar Destry.
Sementara itu, mengenai masalah keterwakilan perempuan dalam Capim, Pansel mengaku tidak menggunakan hal itu sebagai pertimbangan. Seperti diketahui, salah satu Capim, yakni Irjen (pol) Basaria Panjaitan berjenis kelamin perempuan.
“Mengenai masalah gender dan keterwakilan, kami tidak menggunakan itu sebagai pertimbangan. Tujuan kami untuk mencari yang terbaik,” kata Destry. (asp)