Penjualan Satwa Langka Kejahatan Kedua Terbesar Dunia

Barang bukti perdagangan satwa langka di Bojonggede, Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mudjiono, mengatakan penjualan satwa langka merupakan kejahatan terbesar kedua di dunia.

"Penjualan satwa langka merupakan kejahatan kedua terbesar di dunia, setelah kejahatan narkoba," ujar Mudjiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 18 November 2015.

Mudjiono mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku penjualan satwa langka merupakan langkah kepolisian untuk menjaga kelestarian dan mencegah kepunahan.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan enam orang pelaku yang masing-masing memiliki peran sebagai pemilik, marketing, perantara, penjual, dan pembantu meloloskan satwa langka di Bandara. Satu di antara enam pelaku merupakan Warga Negara Libya.


Untuk modus operandi, para pelaku memperjualbelikan satwa langka dengan membuat
account
facebook dan pembeli menghubungi
marketing
melalui media Blackberry Messenger (BBM).


"Setelah bertemu dan tercapai kesepakatan harga, pelaku mengirimkan satwa tersebut ke luar negeri," ungkapnya.


Mengenai adanya oknum PNS Balai Karantina Bandara Soetta yang ikut terlibat, Mudjiono menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.


"Kami akan kembangkan dan tidak berhenti sampai di sini. jadi, kami belum bisa memastikan, apakah ada oknum petugas bandara atau pihak maskapai yang ikut telibat," tegasnya.


Ada pun barang bukti yang disita pihak Kepolisian adalah satu ekor macan dahan, dua ekor owa Sumatera, satu beruang madu, empat burung Cendrawasih, satu unit mobil, satu unit motor, 13 unit handphone, dan uang senilai Rp65 juta.


"Pelaku menjual beruang madu sebesar Rp75 juta dan macan dahan Rp65 juta, hewan ini nantinya akan diserahkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)," tutur Mudjiono.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (asp)