'Gelar Profesor OC Kaligis Tak Paralel dengan Kejujuran'
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Surat tuntutan terdakwa kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN, Otto Cornelis Kaligis disusun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai lebih dari 600 halaman.
Surat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK pada sidang lanjutan dengan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 18 November 2015.
Pada awal pembacaan surat dakwaan, Jaksa sempat mengaku terhormat dapat menangani perkara seorang advokat senior Kaligis yang telah banyak menangani perkara sekaligus telah melahirkan banyak karya tulis.
"Suatu kehormatan besar bagi kami selaku jaksa penuntut umum dalam perkara karena harus memikul tanggungjawab atas penanganan perkara seorang advokat senior ternama," kata Ketua Tim Jaksa, Yudi Kristiana.
Tidak hanya itu, jaksa juga sempat menyinggung jalannya persidangan sebelumnya yang berlangsung cukup panjang. Menurut Jaksa, jalannya persidangan menjadi panjang karena Kaligis memperjuangkan hak-haknya serta menceritakan kebaikan-kebaikannya yang banyak menolong orang lain memberikan beasiswa.
Tidak hanya itu, jaksa menyebut jalannya persidangan juga menjadi panjang lantaran Kaligis yang berprofesi sebagai advokat senior yang mengukuhkan dirinya sebagai, advokat dengan sejuta perkara dan gelar akademik tertinggi yaitu sebagai doktor ilmu hukum, banyak memberikan kuliah pasal KUHAP di persidangan.
Namun, jaksa menilai gelar akademik yang disandang Kaligis, tidak sejalan dengan kejujuran yang seharusnya dijunjungnya selaku advokat.
"Namun sangat disayangkan tingginya gelar akademik terdakwa dan tingginya jabatan terdakwa sebagai profesor tidak paralel dengan kejujuran yang harusnya dijunjung tinggi oleh terdakwa di persidangan, bahkan terdakwa berbelit-belit," ujar jaksa Yudi.
Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara.
OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar Sin$5.000 dan US$15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5.000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2.000.