Kaligis Mengaku Tak Tahu Soal Uang ke Pejabat Kejaksaan

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis, mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Maruli Hutagalung.

Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho disebut pernah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada Maruli. Uang itu disebut diberikan kepada Maruli melalui Kaligis.

"Wah saya enggak tahu apa-apa," kata Kaligis di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 18 November 2015.

Kaligis disebut-sebut menjadi perantara pemberian uang tersebut kepada Maruli. Uang itu diduga masih ada keterkaitan dengan perkara yang menjerat Gatot di Kejaksaan.

Saat ditanya ulang, Kaligis tetap bersikukuh tidak mengetahui mengenai hal tersebut. "Pokoknya saya enggak tahu menahu soal itu," ujarnya.

Sebelumnya Evy mengakui pernah memberikan sejumlah uang yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Evy saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 November 2015.

Pada awal keterangannya, Evy mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Rio Capella. Uang tersebut diberikan sebagai upaya mengkomunikasikan perkara yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, sempat mengkonfirmasi kepada Evy mengenai pemberian-pemberian uang lainnya. Awalnya, Evy mengaku tidak ada pemberian lainnya. Evy hanya mengaku memberikan uang kepada OC Kaligis untuk pengurusan perkara karena dia kuasa hukumnya.

Namun, Evy kemudian mengakui adanya sejumlah uang lainnya yang ditujukan pada petinggi di Kejaksaan Agung. Menurut Evy, hal tersebut disampaikan oleh Kaligis.

"Kalau yang diinfokan Pak Kaligis, ada sejumlah uang. Disampaikan pada saya, ada sejumlah uang disampaikan pada orang di Kejagung," kata Evy.

Hakim sempat mencecar Evy mengenai pemberian uang tersebut. Evy lantas mengaku uang sebesar Rp300 juta itu diberikan untuk Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.

"Dia sebut nama Maruli," ujar Evy.