Pencucian Uang Saham Garuda, KPK Periksa Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO
VIVA.co.id
- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 18 November 2015.


Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah, dan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda.


"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.


Diketahui, Penyidik KPK segera merampungkan berkas penyidikan Nazaruddin dalam kedua perkara tersebut. Terkait penyelesaian berkas perkara itu, Nazaruddin kemudian dipindah tempat penahanannya yang semula di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung ke Rutan KPK.


"MNZ datang dalam rangka tahap ll kasus TPK dan TPPU, pemindahan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK," lanjut Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin 16 November 2015.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.


Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin sebelumnya, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.


Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai pada proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp200 miliar dari proyek senilai Rp600 miliar.


Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar.


PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar.


PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar.


KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu KPK juga menjerat Nazar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (one)