Organda Tolak Go-Jek di Semarang

Gedung Lawang Sewu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA.co.id
- Kehadiran Go-Jek di Kota Lumpia Semarang sejak Senin, 16 November 2015, langsung memunculkan penolakan dari Organisasi Angkutan Darat Jawa Tengah. Mereka secara tegas menolak ojek berbasis aplikasi tersebut.


Ketua DPD Organda Jawa Tengah Karsidi Budi Anggoro mengatakan penolakan itu didasari karena usaha angkutan motor ini tak layak sebagai moda transportasi massal. Selain itu, dari sisi perizinan Go-Jek juga tidak memenuhi aspek perizinan sesuai amanat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Kalau tidak sesuai ketentuan berlaku pasti kami tolak. Objek kendaraan mereka apa? Mereka memakai sepeda motor. Dan itu bukan angkutan umum," kata Karsidi di Semarang, Rabu 18 November 2015.


Atas dasar itulah pihaknya meminta kepada pemerintah Kota Semarang untuk mengembalikan fungsi angkutan umum sesuai amanat dalam undang-undang perhubungan darat.


"Aturan itu harus ditilik kembali. Seperti apakah sudah berbadan hukum PT, Perseroan Terbatas dan lain-lain harus dilihat kembali," katanya.

Respon para pengusaha angkutan darat di Jawa Tengah dan Semarang khususnya terkait Go-Jek, lanjut Karsidi, sependapat dengannya. Mereka akan tetap menolak keberadaan Go-Jek jika ketentuan-ketentuan seperti dalam Undang-undang angkutan umum masih dilanggar.


"Ini bukan masalah persaingan. Apalagi mereka baru ada dua hari di Semarang. Jadi kami akan menolak kalau usaha itu tak sesuai ketentuan," katanya.


Terpisah, Pakar Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai keberadaan Go-Jek tentu akan sangat bersaing dengan angkutan umum seperti taksi, angkot dan sejumlah angkutan aglomerasi di Semarang.


"Apalagi minat masyarakat terhadap angkutan umum masih sangat tinggi.
Nah
, Go-Jek ini memanfaatkan situasi yang serba cepat di tengah masyarakat," katanya.