KPK Belum Terima Surat Penarikan Ketua Tim Jaksa Rio Capella

Ilustrasi jaksa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai adanya upaya untuk menarik Jaksa Yudi Kristiana.

"Saat ini belum ada surat resmi yang diterima oleh pimpinan KPK dari Kejaksaan tentang penarikan Yudi Kristiana," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa 17 November 2015.

Yuyuk menegaskan, hingga saat ini Jaksa Yudi masih berstatus sebagai jaksa yang diperbantukan di KPK. Bahkan Yuyuk mengatakan masa bakti Yudi baru saja diperpanjang beberapa bulan lalu.

Yuyuk menyebut seharusnya Jaksa Yudi Kristiana menyelesaikan masa baktinya itu terlebih dahulu sebelum kembali ke institusi awal. "Masa kerja yang bersangkutan masih ada dan harus tetap diselesaikan," ujar Yuyuk.

Yuyuk menjelaskan, Yudi yang masuk pada tahun 2011 itu habis masa baktinya pada bulan September 2015. Namun KPK kemudian memperpanjang masa baktinya selama 4 tahun mendatang.

Bahkan jika nanti kemudian masa baktinya kembali habis pada 2019, KPK masih bisa memperpanjangnya selama 2 tahun lagi.

Sebelumnya Kejaksaan Agung membenarkan telah menarik salah satu jaksanya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK yang ditarik kembali ke institusi asalnya adalah Yudi Kristiana.

Yudi merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang menangani kasus suap hakim PTUN Medan dengan terdakwa OC Kaligis dan kasus suap pengamanan perkara Bansos Sumatera Utara di Kejaksaan, Patrice Rio Capella.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto menjelaskan penarikan Jaksa Yudi Kristiana ke Kejaksaan, untuk dipromosikan menduduki jabatan penting di Kejaksaan Agung.

"Beliau Pak Yudi, makanya ditarik atau dipromosikan di Kepala Bidang Pusdiklat (Pusat Pendidikan dan Pelatihan)," ujar Amir Yanto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2015.

Amir menegaskan, penarikan jaksa KPK ke Kejaksaan Agung tidak terkait kasus bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara yang sedang ditangani Yudi Kristiana.

"Tidak ada kaitannya dengan penangan perkara. Dan, penanganan perkara tidak tergantung ketua tim," tegas dia.