Safenet: UU ITE Incar Aktivis Antikorupsi
- VIVA.co.id
VIVA.co.id - Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto mengatakan sejak 2008 hingga 2015 sebanyak 118 orang yang dikriminalkan akibat Pasal 27 tentang pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dari 118 orang yang terjerat, hanya enam orang yang bebas, 13 orang dinyatakan bersalah, selebihnya lebih banyak yang dalam prosesnya tidak jelas, berhenti di tengah jalan atau dimediasi," ujar Damar dalam diskusi Mempertanyakan Komitmen Pemerintah Dalam UU ITE di Jakarta, Selasa 17 November 2015.
Ia menyebutkan dari 2008 hingga 2015, penjeratan atas pasal pencemaran nama baik banyak terjadi di 2014-2015. Untuk 2015 saja, ia memperkirakan terdapat empat aduan perbulannya. Untuk 2008 terdapat dua orang yang dijerat, 2009 terdapat dua orang, 2010 terdapat satu orang, 2011 terdapat tiga orang, 2012 sebanyak tujuh orang. Lalu 2013 terdapat 20 orang yang dijerat untuk pasal pencemaran nama baik. Adapun pada 2014-2015 ke 85 orang.
Dari data di atas, ia menemukan pola pelapor pencemaran nama baik. Mereka yang mengadukan ke kepolisian terdiri dari pejabat, profesi-profesi tertentu seperti dokter dan jaksa, pemilik perusahaan, dan terakhir baru sesama warga.
Menurutnya melalui pola ini penggunaan pasal ini bukan saja benar-benar terkait pencemaran nama baik tapi bisa digunakan untuk membungkam kritik, balas dendam, atau barter kasus hukum.
"Yang jadi target aktivis antikorupsi, orang-orang yang vokal. Ini target-target yang diincar," ujar Damar.