Kasus Suap, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Selasa, 17 November 2015 - 09:48 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan membidik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang diduga turut menerima suap dari Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Suap tersebut terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta hak interpelasi DPRD atas Gatot. "Semua dimintai pertanggungjawabannya," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Selasa 17 November 2015.
Namun, Pandu mengaku belum mendapat informasi mengenai kepastian siapa saja pihak yang turut menerima suap dari Gatot. Begitupun mengenai adanya pengembalian uang suap tersebut dari beberapa orang yang menerima.
Baca Juga :
Suap tersebut terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta hak interpelasi DPRD atas Gatot. "Semua dimintai pertanggungjawabannya," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Selasa 17 November 2015.
Namun, Pandu mengaku belum mendapat informasi mengenai kepastian siapa saja pihak yang turut menerima suap dari Gatot. Begitupun mengenai adanya pengembalian uang suap tersebut dari beberapa orang yang menerima.
Menurut Pandu, pengembalian uang suap tersebut tidak menghilangkan tindak pidana yang telah dilakukan. Namun dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam penjatuhan hukuman. "Kalau dia mengembalikan, tetap diproses, hukumannya diperingan," katanya.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut ada belasan orang dari pihak DPRD yang telah diminta keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan Gatot Pujo Nugroho. Menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Medan atas pertimbangan efisiensi.
"Karena saksi yang diperiksa banyak, jadi pemeriksaan dilakukan di Medan," ujarnya.
Yuyuk mengaku belum mengetahui kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap saksi dari pihak DPRD lainnya. Namun dia menyebut tim penyidik masih berada di Medan.
Diketahui KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait beberapa hal.
Antara lain suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Sejauh ini KPK telah menetapkan lima orang anggota DPRD setempat sebagai penerima suap. Mereka antara lain empat anggota DPRD dari periode 2009-2014 yakni Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Wakil Ketua Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019 Ajib Shah.