Istri Gatot Akui Beri Uang Rp200 Juta Kepada Rio Capella

Evi Susanti Menjadi Saksi OC Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Hal tersebut diungkapkan oleh Evy saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 16 November 2015.

Evy menuturkan, pemberian uang berawal dari adanya surat panggilan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi yang telah mencantumkan Gatot sebagai tersangka.

Perkara itu dinilai politis akibat ketidakharmonisan Gatot dengan Wakilnya, Tengku Erry Nuradi, yang berasal dari Partai Nasdem.

Lantaran dinilai politis, dilakukanlah islah antara Gatot dan Erry di kantor DPP Nasdem. Namun, menurut Evy, pada islah itu tidak membahas mengenai perkara di Kejaksaan Agung.

Atas hal tersebut, Evy kemudian mencoba untuk berkomunikasi dengan Rio Capella, mengingat posisinya sebagai Sekjen Nasdem, serta Jaksa Agung HM Prasetyo juga diketahui berasal dari Nasdem.

Jaksa sempat menanyakan mengenai adanya pemberian sesuatu dari Evy kepada Rio. Evy mengakui bahwa dia sebetulnya hanya berkeinginan untuk bertemu dengan Rio. Namun dia menyebut ada permintaan untuk menyiapkan sejumlah uang.

"Saya hanya ingin komunikasi saja dengan Pak Rio," kata Evy.

Evy kemudian mengaku telah memberikan uang tersebut melalui kolega Rio yang bernama Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca di Cafe Betawi, Mal Grand lndonesia. Ketika itu, Evy mengaku membawa uang sebesar Rp150 juta.

"Saat ketemu Sisca, saya bawa uang ternyata jumlahnya tidak cocok, karena saya tidak tanya lagi, ternyata jumlahnya Rp200 juta, saya bawanya Rp150 juta," ujar Evy.

Menurut Evy, sisa uang Rp50 juta kemudian diantarkan oleh sopirnya kepada Sisca dan diserahkan di kantor OC Kaligis. "Sisanya diantar sopir saya," kata Evy.

Terkait pemberian uang itu, Evy tidak menampik bahwa hal tersebut merupakan upaya agar dia bisa bertemu dengan Rio Capella. Karena menurutnya, tanpa diberi uang, dia tidak bisa bertemu dengan Rio. "Saya yakin tidak ketemu kalau tidak diberikan uang," ujar Evy.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.

Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi lll mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).

"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 9 November 2015.

Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)