Petinggi Kejagung Cicipi Suap Bansos Sumut
Senin, 16 November 2015 - 14:16 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho mengaku pernah .
Hal itu diungkapkan Evy, saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 November 2015.
Baca Juga :
Hal itu diungkapkan Evy, saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 November 2015.
Pada awal keterangannya, Evy mengakui, pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Rio Capella. Uang tersebut, diberikan sebagai upaya mengomunikasikan
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, sempat mengonfirmasi kepada Evy mengenai pemberian-pemberian uang lainnya. Awalnya, Evy mengaku tidak ada pemberian lainnya. Evy hanya mengaku karena dia kuasa hukumnya.
Namun, Evy, kemudian mengakui adanya sejumlah uang lainnya yang ditujukan pada petinggi di Kejaksaan Agung. Menurut Evy, hal tersebut disampaikan oleh Kaligis.
"Kalau yang diinfokan pak Kaligis, ada sejumlah uang. Disampaikan pada saya, ada sejumlah uang disampaikan pada orang di Kejagung," kata Evy.
Hakim sempat mencecar Evy mengenai pemberian uang tersebut. Evy lantas mengaku uang sebesar Rp300 juta itu diberikan untuk Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Maruli Hutagalung. "Dia sebut nama Maruli," ujar Evy. (asp)