Dipanggil Kupu-kupu Malam, Wanita Hajar ABG
- istimewa
Vera menjadi tersangka karena telah menganiaya tetangganya M Azril Akbar yang masih berusia 15 tahun. Peristiwa ini sebenarnya telah terjadi pada Kamis 12 November 2015 lalu.
Tak terima diolok-olok, tersangka menghentikan motornya, serta menampar mulut korban. Tidak hanya itu, tak puas melakukannya sendiri, tersangka kemudian menjemput saudaranya, Hadi, untuk ikut menghajar korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibunya, Mahfirotun. Melihat anaknya babak belur, Mahfirotun kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
"Pokoknya saya tidak terima anak saya dihajar sampai bonyok seperti ini," ujarnya kepada polisi.
Kapolsek Panceng, AKP Hasyim Asyari, mengatakan, akibat perbuatannya itu kini tersangka diancam dengan hukuman penjara lima tahun. "Karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan," terangnya.
Sementara itu, tersangka mengaku menyesali tindakannya itu. "Awalnya saya hanya ingin memberikan pelajaran ke anak itu, agar mulutnya tidak kurang ajar," ucap tersangka kepada polisi.