Terima Suap, Ketua DPRD Muba Dituntut Empat Tahun Penjara

Sidang suap DPRD Muba
Sumber :
  • VIVA/Adjie YK Putra
VIVA.co.id
- Dua anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar masing-masing dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Jumat, 13 November 2015 itu, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Bambang Karyanto dan Adam Munandar terbukti menerima suap terkait RAPBD Muba 2014-2015 sebesar Rp2,56 miliar dari Pemerintah Kabupaten Muba.


Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.


Usai sidang tuntutan, Bambang yang merupakan Ketua DPRD Muba mengakui perbuatannya, dan hal tersebut merupakan kesalahan besar.


"Saya menjadi korban sistem DPRD yang salah. Ini menjadi contoh ke depan agar tidak ada lagi," kata Bambang.


Politikus PDI Perjuangan ini memastikan seluruh anggota DPRD Muba harus ikut bertanggung jawab terkait kasus suap tersebut. "Semuanya menerima, jadi harus tanggung jawab," ujar Bambang.


Sementara itu, pada persidangan terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar juga dituntut masing-masing dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.


Dua kepala Dinas tersebut terbukti turut serta dalam kasus suap Muba dengan mengantarkan uang suap kepada terdakwa Bambang untuk membuat kesepakatan persetujuan pengesahan RAPBD dan LKPJ Muba 2015. (ase)