Terima Suap, Ketua DPRD Muba Dituntut Empat Tahun Penjara
Jumat, 13 November 2015 - 13:45 WIB
Sumber :
- VIVA/Adjie YK Putra
VIVA.co.id
- Dua anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar masing-masing dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Jumat, 13 November 2015 itu, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Bambang Karyanto dan Adam Munandar terbukti menerima suap terkait RAPBD Muba 2014-2015 sebesar Rp2,56 miliar dari Pemerintah Kabupaten Muba.
Baca Juga :
Politikus PDI Perjuangan ini memastikan seluruh anggota DPRD Muba harus ikut bertanggung jawab terkait kasus suap tersebut. "Semuanya menerima, jadi harus tanggung jawab," ujar Bambang.
Sementara itu, pada persidangan terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar juga dituntut masing-masing dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dua kepala Dinas tersebut terbukti turut serta dalam kasus suap Muba dengan mengantarkan uang suap kepada terdakwa Bambang untuk membuat kesepakatan persetujuan pengesahan RAPBD dan LKPJ Muba 2015. (ase)