Suap DPRD, KPK Periksa Ulang Politikus PAN

Aksi Pantomim Serikat Pekerja JICT di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan panggilan ulang terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD dan pembatalan Hak lnterpelasi.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut penyidik telah melayangkan surat panggilan ulang pemeriksaan kepada Kamaluddin.


"Surat dikirim per tanggal 10 November," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat, 13 November 2015.


Kendati surat panggilan telah dilayangkan, Yuyuk mengaku tidak mengetahui kapan pemeriksaan terhadap Kamaluddin akan dilakukan. Begitu juga saat dikonfirmasi kemungkinan upaya penahanan terhadap Kamaluddin usai pemeriksaan nanti, Yuyuk juga mengaku belum mendapat informasi dari penyidik.


"Belum (ada informasi)," kata Yayuk.


Kamaluddin diketahui merupakan satu-satunya tersangka perkara ini yang belum ditahan oleh penyidik KPK. Empat kolega Kamaluddin yang turut menjadi tersangka karena diduga telah menerima suap telah ditahan.


Pada perkara ini, Kamaluddin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah. Kelimanya diduga merupakan pihak penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.


KPK menduga Ajib turut menerima suap bersama dengan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun serta Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga.


Ketiganya diduga menerima suap terkait beberapa hal yakni terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, terkait persetujuan perubahan APBD tahun 2013, terkait pengesahan APBD tahun 2014, terkait pengesahan APBD tahun 2015, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014 serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD tahun 2015.


Sementara Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri diduga telah menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015.


Atas perbuatannya tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.