Tersangka Bansos Sumut Siap Buka-bukaan di Pengadilan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kepala Badan Kesatuan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Sumatera Utara, Eddy Sofyan siap membeberkan perihal dana Bantuan Sosial (Bansos) dan dana Hibah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013.
"Nanti di pengadilan kita akan memberikan penjelasan. Saya sudah dua kali dimintai keterangan sebagai saksi dan hari ini dimintai penjelasan sebagai tersangka. Insya Allah saya kooperatif," ujar Eddy, Kamis, 12 November 2015.
Ia enggan membeberkan soal dirinya yang merasa menjadi korban dalam kasus dana Bansos tersebut. "Saya enggak mau menjawab, nanti di pengadilan ya," katanya menambahkan.
Eddy berjanji, ia siap menjalani kasus ini dan akan mentaati proses hukum. "Prinsipnya kita kooperatif, kita ingin yang terbaik dalam penegakan hukum," ujarnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada para penyidik Kejaksaan Agung yang tidak pernah melakukan tekanan kepada dirinya.
Dalam kasus ini, perhitungan sementara Kejaksaan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,2miliar. Kerugian ini bisa berkembang tergantung hasil penyidikan.
(mus)