Ketua PTUN Medan Jadi Justice Collaborator
Kamis, 12 November 2015 - 17:31 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni lrianto Putro, diketahui telah dijadikan sebagai pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut terungkap dalam persidangan Tripeni dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 November 2015.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Kristanti Yuni Purnawanti menyebut Tripeni telah membantu untuk mengungkapkan perkara kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Tripeni diketahui merupakan salah satu pihak yang tertangkap tangan oleh KPK.
"Kami menyampaikan bahwa terdakwa ini pada saat penyidikan ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau
justice collaborator
dalam pengungkapan tindak pidana menyuap hakim PTUN Medan," kata Jaksa Yuni.
Menurut jaksa, keputusan Tripeni untuk dijadikan
justice collaborator
, tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 892/01-55/09/2015 tertanggal 23 September 2015.
Pada keterangannya, Tripeni mengakui pernah menerima uang sejumlah US$15,000 dan SGD5,000 dari M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Uang itu disebut Gary sebagai titipan dari atasannya yakni Otto Cornelis Kaligis.
Tripeni menyebut pemberian uang itu dilakukan dalam tiga tahap, dan yang terakhir bersamaan dengan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015.
"Gary datang ke ruangan, saya
nggak
undang, dia bilang ini ada terima kasih dari Pak OC. Terus dia (Gary) bilang saya hanya jalankan tugas dari pak OC. Setelah itu ada petugas KPK," ujar Tripeni.
Diketahui, Tripeni lrianto Putro, Hakim serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan didakwa telah menerima uang ribuan dolar dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Uang sebesar SGD5.000 dan US$15.000 itu diberikan melalui Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi putusan yang diperiksa dan diadili oleh Tripeni selaku Ketua Majelis Hakim, ditemani Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Syamsir Yusfran sebagai Panitera.