Akali Bandara Bali, WN Swiss Simpan Ganja di Celana Dalam

warga Swiss selundupkan narkoba
Sumber :
  • Bobby Andalan/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Ada-ada saja cara untuk menyelundupkan narkotika ke Bali. Pria asal Swiss ini menyimpan ganja di dalam celana dalamnya. Namun petugas Bea Cukai ternyata lebih jeli.


Seorang turis asal Swiss, Marc Andre Wenger, tertangkap oleh petugas Bea Cukai bandara Ngurah Rai karena berusaha menyimpan ganja dalam celana dalamnya. Dari tangan pria kelahiran Neuchatel, 28 Februari 1964 itu, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 3,2 gram brutto.


Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menjelaskan, Marc diamankan sesaat setelah ia tiba di Bali pada Kamis 12 November 2015 sekira pukul 01.00 WITA.

"Dia menggunakan pesawat Air Asia QZ 555 rute Kuala Lumpur-Denpasar. Petugas kami curiga terhadap gerak-gerik dan penampilan pelaku saat akan melewati pemeriksaan bea cukai," kata Budi di kantornya, Kamis 12 November 2015.

Petugas yang sudah kadung curiga kemudian meminta Marc  melakukan prosedur pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray atas barang bawaan Marc. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan pria yang merupakan
owner
sebuah restoran itu.


"Saat dilakukan pemeriksaan badan kedapatan satu plastik klip dibungkus dengan tisu berisi potongan tanaman berwarna cokelat yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku," katanya.


Setelah dilakukan pengetesan menggunakan
narcotics test
, potongan tanaman berwarna cokelat tersebut merupakan sediaan narkotika jenis ganja. "Beratnya 3,2 gram brutto," papar Budi.


Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau minimal pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Ia juga ditambah sepertiga jo pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.