Kasus Rumah Ibadah Aliran Kepercayaan Dibakar Berakhir Damai
Kamis, 12 November 2015 - 15:55 WIB
Sumber :
- Antara/ Ibor
VIVA.co.id - Insiden pembakaran rumah ibadah Penganut Kepercayaan Sapta Darma di Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Rembang, Jawa Tengah, pada Selasa, 10 November 2015 berakhir damai.
Kesepakatan perdamaian itu setelah Pemerintah Kabupaten Rembang melakukan mediasi antara perwakilan penghayat Sapta Darmo dengan warga Desa Plawangan pada Rabu, 11 November 2015.
Ketua Sapta Darma Rembang, Sutrisno, mengakui adanya kesepakatan damai antara pihaknya sebagai korban pembakaran dengan warga di Dukuh Bladok. Kesepakatan damai disaksikan Kepala Polres Rembang AKBP Winarto, Komandan Kodim 0720/Rembang Letnan Kolonel Infanteri Wawan Indaarwanto, Kepala Kesbangpolinmas, Kartono.
"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kami sudah berdamai," kata Sutrisno saat dihubungi dari Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 13 November 2015.
Dalam pertemuan itu, kata Sutrisno, pihaknya menyepakati rencana relokasi sanggar mereka di daerah lain yang akan difasilitasi Pemerintah Kabupaten Rembang. Dia berharap Pemerintah Kabupaten memberikan hak-hak yang sama dengan warga lain terkait aktivitas keyakinannya.
"Kami minta tidak ada diskriminasi, sehingga bisa hidup tenteram, damai, berdampingan antarmasyarakat," katanya.
Sutrisno juga mengaku bersedia tidak melanjutkan proses pembangunan sanggar yang telah dirusak dan dibakar beberapa waktu lalu. Sapta Darma akan menggunakan lokasi itu hanya untuk tempat tinggal permanen khusus ibadah secara pribadi dengan keluarga.
Dalam pertemuan yang dimediasi Pemerintah Kabupaten itu dihasilkan beberapa butir kesepakatan damai. Surat kesepakatan damai ditandatangani semua pihak dengan mengetahui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Rembang. Isinya, antara lain:
1. Masing masing pihak berjanji membangun kehidupan yang berdampingan secara rukun dan damai di lingkungan masyarakat Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Rembang.
2. Masing-masing pihak sepakat permasalahan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan serta tidak dilanjutkan sampai ke ranah hukum.
Baca Juga :
3. Masing-masing pihak sepakat permasalahan pembangunan fasilitas sanggar/padepokan direlokasi di tempat lain dengan difasilitasi Pemkab Rembang sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pihak Sapta Darma (Sutrisno) bersedia tidak melanjutkan proses pembangunan sanggar tetapi hanya untuk tempat tinggal permanen yang dapat digunakan beribadah secara pribadi dengan keluarga.