Aktivis yang Dituduh Memfitnah Fadli Zon Diadili
Kamis, 12 November 2015 - 15:10 WIB
Sumber :
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Ronny Maryanto, aktivis yang dituduh memfitnah atau mencemarkan nama baik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 12 November 2015.
Sidang perdana itu dipimpin Hakim Ketua Ahmad Dimyati serta Bethania sebagai Jaksa pada Kejaksaan Negeri Semarang. Dalam sidang yang digelar pukul 09.30 WIB itu, Ronny didampingi lima kuasa hukumnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Bethania menyebut Ronny telah melakukan perbuatan mencemarkan nama baik Fadli Zon. Perbuatan itu dianggap melanggar ketentuan Pasal 310 ayat 2 KUHP, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud diketahui secara umum," kata Bethania dalam dakwaannya.
Dugaan pencemaran nama baik terhadap Fadli Zon terjadi saat politikus Gerindra itu melakukan Safari Ramadhan di Pasar Bulu, Semarang, pada 2 Juli 2014. Fadli bersama rombongan terdiri dari asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, artis Camelia Malik dan Evi Tamala.
Baca Juga :
Dalam kegiatan itu, Fadli disebut melakukan praktik politik uang (money politic) karena memberikan sejumlah uang kepada pedagang pasar.
Di dalam pasar, Fadli didatangi seorang ibu bersama tiga anak kecil yang menangis menceritakan kesulitan hidupnya. Fadli tergerak memberi sedekah uang Rp150 ribu.
"Setelah dari pasar, Fadli melewati pengemis yang tiduran di pinggir jalan, hingga ia memberi uang Rp50 ribu dan meninggalkan pasar Bulu Semarang," kata Bethania.
Namun setelah kegiatan itu, muncul pemberitaan di media massa yang isinya menuduh Fadli Zon melakukan praktik politik di Pasar Bulu. Fadli merasa difitnah sempat memberikan hak jawab kepada media yang menulis tentangnya.
Setelah hak jawab di salah satu media itu, Fadli bahkan merasa kembali dicemarkan namanya karena muncul pemberitaan di sejumlah media tentang tuduhan politik uang itu.
Komentar di media itu bahkan dikatakan oleh aktivis Ronny Maryanto, yang menganggap Fadli Zon telah melanggar pasal 45 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008. Ronny kemudian melaporkan kejadian itu kepada Panwaslu Kota Semarang. Lalu, komentar Ronny dimuat lagi di berbagai media massa.
"Atas tuduhan itu, Fadli Zon mengalami kerugian yang mendalam secara psikis, moril, dan materiil karena harus mengerahkan pikiran dan waktu yang banyak untuk mengklarifikasi," kata Jaksa.
Atas dakwaan itu, Ronny melalui pengacaranya, Dwi Saputro, menyatakan keberatan dan berencana mengajukan nota eksepsi atau pembelaan. Hakim Ketua, Ahmad Dimyati, menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. (ase)