Revisi SKB Rumah Ibadah Harus Libatkan Penggiat HAM
Kamis, 12 November 2015 - 10:43 WIB
Sumber :
- Antara/ Ibor
VIVA.co.id
- Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution, mengatakan ada beberapa pertimbangan yang harus dilakukan, dalam evaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Menurut dia, evaluasi PBM itu harus mempertimbangkan faktor sejarah. Karena dalam perumusan PBM itu, yang aktif merumuskan dan menyepakati substansi PBM itu adalah majelis-majelis agama Indonesia, seperti MUI, PGI, PHDI, WALUBI, dan MATAKIN.
Setelah ada konsensus dan kesepakatan tokoh-tokoh agama tersebut, baru kemudian negara, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meregister dalam administrasi negara.
"Dengan demikian, sekira negara ingin merevisi PBM 9 dan 8 itu, supaya tidak a-historis. Sebaiknya, negara, khususnya Kemenag dan Kemendagri, mendengar pertimbangan tokoh-tokoh agama itu," kata Maneger dalam keterangan persnya, Kamis, 12 November 2015.
Kemudian, apabila PBM itu nantinya akan direvisi, harus dipastikan bahwa revisi PBM itu didedikasikan dalam rangka untuk penguatan, baik hukum, maupun substansinya. Misalnya, lanjut Maneger, PBM itu perlu ditingkatkan menjadi Undang-Undang (UU) supaya berkekuatan hukum.
Baca Juga :
Selanjutnya kata Maneger, selama belum ada konsensus baru, maka PBM 9 dan 8 itu, tetap berlaku. Sehingga, tidak terjadi kekosongan hukum.
Perlu diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumulo sebelumnya berencana mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah beberapa waktu lalu.
Hal itu ditegaskan Tjahjo, usai adanya insiden pembakaran rumah ibadah di Singkil, Aceh, yang dipicu oleh tidak tegasnya kepala daerah dalam menerapkan aturan tersebut. (ren)