Kejagung Tegaskan Pejabatnya Tak Terlibat Kasus Bansos Sumut

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya aliran dana dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif  Gatot Pujo Nugroho kepada pejabat Kejaksaan, terkait upaya pengamanan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung.


"Sampai sekarang tidak ada yang terlibat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 11 November 2015.


Amir mengakui munculnya isu aliran dana hanya berdasarkan keterangan tersangka saja, yang menyebutkan bahwa aliran dana Gatot mengalir ke Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Maruli Hutagalung. Namun faktanya, aliran dana tersebut tidak pernah ada.


"Itu kan keterangan Gatot sama Evy, tapi sampai sekarang tidak ada. Sampai sekarang tidak ada bukti," ujarnya.


Sebelumnya, istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menyebutkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta ada aliran dana ke Kejaksaan Agung pada hari ini.


Namun, Evy enggan mau membeberkan secara terbuka adanya aliran dana yang di tunjukan kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidaan Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.


Pasalnya, pidak yang lebih mengetahui adalah Otto Cornelis Kaligis, yang meruapakan kuasa hukumnya.

"Pak Kaligis yang lebih tahu," ujar Evi.