Didakwa Menyuap Hakim, OC Kaligis Tidak Menyesal?
Rabu, 11 November 2015 - 18:24 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Otto Cornelis Kaligis enggan menjawab saat ditanya apakah dia menyesali perbuatan yang menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah memberikan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pertanyaan tersebut ditanyakan oleh Jaksa Yudi Kristiana kepada Kaligis yang menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 11 November 2015.
"Karena dalam penuntutan kami harus mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan, saya ingin tanya, karena terdakwa saya tahu persis adalah ilmuwan, doktor serta guru besar, selain hak ada juga kewajiban etik menjunjung tinggi kejujuran sebagai ilmuwan. Apakah saudara mengakui dan menyesali perbuatan?" tanya Jaksa Yudi.
Kaligis sempat menolak pemeriksaannya di persidangan dikaitkan dengan masalah etika. Dia juga merespon mengenai masalah penyesalannya.
"Itulah selalu menyesali, belum dituntut telah menyesali," ujar dia.
Kaligis lantas mempermasalahkan sejumlah hal yang terkait dengan proses hukumnya. Termasuk mengenai upaya penangkapan KPK yang disebutnya sebagai penculikan serta pemblokiran terhadap sejumlah rekeningnya.
"Apakah menyesal, kalau bilang saya menyesal apa anda akan menghukum saya 6 bulan?" ujar Kaligis.
"Saya tidak akan menjawab karena tidak relevan," imbuh dia.
"Terima kasih yang mulia, inilah Profesor OC Kaligis," tandas Jaksa Yudi.
Diketahui, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$ 15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000.
Pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga :
Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga :