Ribuan Pekerja Asing di Surabaya Dianggap Merugikan
Rabu, 11 November 2015 - 17:15 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id - Pemerintah Kota Surabaya resah dengan ribuan tenaga kerja asing yang bermukim di kota itu. Ada 2.000 pekerja asing yang tercatat bermukim di Surabaya tapi sebagian besar tidak bekerja di kota itu melainkan daerah sekitaran, seperti Sidoarjo, Gresik, dan Lamongan.
Masalahnya adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak berhak menarik retribusi dari mereka. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tenaga Kerja Asing, Pemkot hanya boleh menarik retribusi kepada pekerja asing yang bekerja di Surabaya.
Kepala Bidang Penempatan Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Pemkot Surabaya, Irna Pawanti, menganggap hal itu cukup merugikan Pemkot Surabaya. Alasannya, dari jumlah itu, hanya ada 400 pekerja asing yang bekerja di perusahaan di Surabaya. Artinya, lebih 1.600 pekerja asing yang hanya menumpang mukim di Surabaya tetapi bekerja dan membayar retribusi kepada pemerintah di luar Surabaya.
"Jadi kita (Pemerintah Kota Surabaya) hanya dapat (pemasukan dari retribusi pekerja asing) sedikit, sebab semuanya masuk ke dalam kas Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Irna dalam sebuah diskusi tentang ketenagakerjaan di Surabaya, Rabu, 11 November 2015.
Irna menjelaskan, retribusi bulanan atau pendapatan Pemkot dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) terbilang kecil, hanya US$100 per bulan. Retribusi itu dibayar di muka sesuai masa kerjanya.
Baca Juga :
Pemkot Surabaya, kata Irna, berencana mengajukan surat kepada pemerintah pusat, yakni Kementerian Tenaga Kerja. Pemkot menghendaki peraturan itu diubah sehingga keberadaan pekerja asing bisa lebih memberikan manfaat kepada kota tempat mereka tinggal, seperti Surabaya.
Akademisi pada Universitas Airlangga, Hadi Subhan, berpendapat bahwa memang ada sejumlah kelemahan yang belum dapat diantisipasi untuk menerima gelombang pekerja asing ke Surabaya.
"Misalnya, kualitas pendidikan kita. Karena nanti pekerja asing tidak akan bekerja di sektor kasar, melainkan tenaga ahli untuk delapan bidang. Di antaranya insinyur, medis, pariwisata, akuntan, dan beberapa bidang lainnya," ujarnya.