OC Kaligis Akui Beri Ribuan Dolar kepada Panitera PTUN Medan

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Terdakwa Otto Cornelis Kaligis mengakui pernah memberikan sejumlah uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat kepada Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Syamsir Yusfran.


Hal tersebut terungkap dari keterangan OC Kaligis saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 11 November 2015.


Awalnya, Kaligis membenarkan bahwa dia pernah bertemu dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni lrianto Putro. Pertemuan itu dilakukan sebelum mengajukan gugatan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Ketika itu, Kaligis membantah bahwa pertemuan itu merupakan konsultasi sebelum memasukan gugatan. Dia juga membantah pada pertemuan itu pernah meminta agar perkaranya dibantu.


Kaligis justru mengaku bahwa dia sempat memberikan sejumlah uang kepada Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfran. Namun dia menyebut pemberian uang itu sebelum Syamsir ditunjuk menjadi panitera yang menangani perkaranya.


"Sama sekali tidak (minta tolong perkaranya dibantu), yang saya kasih itu panitera seribu dolar, itu saya akui," kata Kaligis.


Meski mengaku pernah memberi uang pada Syamsir, namun Kaligis justru mengelak jika dia juga memberikan uang pada Tripeni yang kemudian menjai Ketua majelis hakim yang menangani perkaranya. Dia hanya mengaku memberikan buku pada Tripeni, yang menurut dia tidak ada amplop didalamnya.


Selain itu, Kaligis juga membantah bahwa dia memberikan uang kepada dua Hakim Anggota perkaranya, yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Dia menyebut kepergiannya bersama ke Medan pada tanggal 5 Juli 2015 merupakan inisiatif anak buahnya, yakni M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.


"Betul (ke Medan), bahkan saya nggak tahu mau ketemu siapa, waktu Gary bilang ketemu hakim, saya nggak mau," kata dia.

Sebelumnya, Gary mengaku pernah disuruh atasannya, yakni OC Kaligis untuk memberikan uang kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfran.

"Tanggal 6 Juli 2015 pagi, pak OC Kaligis bilang sama saya, 'kau kasih dolarnya itu dulu," ujar Gary, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 28 September 2015.


Gary menegaskan, dia mendengar perintah OC Kaligis itu dengan jelas. Bahkan, perintah OC ketika itu masuk dalam sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah dikonfirmasi padanya ketika proses penyidikan.


Dia juga mengaku pernah disuruh OC untuk menyerahkan dua buku yang didalamnya terselip amplop pada 5 Juli 2015. Dia datang ke Gedung PTUN bersama dengan OC Kaligis dan asistennya, Yurinda Tri Achyuni, alias lndah. Menurut Gary, buku yang berisi amplop itu didapatnya dari lndah.


Amplop itu diserahkannya kepada salah satu hakim yang menangani perkara gugatan yang diajukannya, yakni Hakim Dermawan Ginting. Sebelum diserahkan, Gary mengaku sempat ragu karena merasa sedang diintai.


Setelah penyerahan, Gary mengaku dititipi dua amplop lainnya oleh OC Kaligis. OC sempat berpesanm agar amplop yang tipis diberikan untuk panitera, sedangkan amplop lainnya menunggu putusan PTUN.


Diketahui, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.


OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$ 15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000.


Pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Uang diberikan agar putusan mereka mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis itu.


Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.