Alasan Dilarangnya Bangun Masjid di Bitung
Rabu, 11 November 2015 - 05:47 WIB
Sumber :
- REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
VIVA.co.id
- Pemerintah Kota Bitung mengimbau warga untuk tidak terprovokasi dengan isu pembongkaran Masjid Asy-Syuhada yang berlokasi di Kelurahan Girian Permai Lingkungan 7 RT 19, Bitung, Sulawesi Utara.
Wakil Wali Kota Bitung, Max Lomban kepada
VIVA.co.id
, Selasa, 10 September 2015 malam mengatakan, situasi keamanan sudah diserahkan kepada Polri, TNI.
Masyarakat yang berbeda pendapat, kata Max, sudah diimbau agar pulang ke rumah masing-masing dan tidak perlu khawatir dengan isu pembongkaran masjid.
Terkait larangan pembangunan masjid hingga terjadi pembongkaran, Max menjelaskan, sudah menggelar rapat musyawarah pimpinan daerah, sehingga mengambil tiga poin keputusan.
"Kami sudah bersepakat dan mengambil keputusan. Dan keputusan itu harus diamankan," ujar Lomban.
Baca Juga :
Berikut isi tiga poin hasil keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida)
1. Mengembalikan lokasi pembangunan Masjid Asy Syuhada di Rt 19 Lk.VII Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian Kota Bitung sesuai dengan kesepakatan awal di Mapolda Sulawesi Utara dan kantor Gubernur Sulawesi Utara, yaitu lokasi tersebut dalam keadaan status quo, dan tidak diperbolehkan melakukan pembangunan atau kegiatan apapun di lokasi tersebut.
2. Untuk bangunan ukuran 4X6 meter yang berdinding triplex dan beratapkan seng yang berada di lokasi tersebut harus dikeluarkan dan atau dipindahkan dari lokasi tersebut selambat lambatnya hari selasa tanggal 10 November 2015 jam 09:00 Wita.
3. Keputusan mengenai pendirian Masjid Asy-Syuhada tersebut akan disampaikan selambat-lambatnya pertengahan bulan Januari tahun 2016 sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, sambil pemerintah kelurahan Girian Permai bersama pemuka Agama Kristen dan Islam, Tokoh Masyarakat, Panitia Pembangunan harus melakukan sosialisasi dan menjalin komunikasi dengan seluruh warga masyarakat sekitar, dibantu pemerintah Kecamatan Girian dan Forkopimda Kota Bitung.
2. Untuk bangunan ukuran 4X6 meter yang berdinding triplex dan beratapkan seng yang berada di lokasi tersebut harus dikeluarkan dan atau dipindahkan dari lokasi tersebut selambat lambatnya hari selasa tanggal 10 November 2015 jam 09:00 Wita.
3. Keputusan mengenai pendirian Masjid Asy-Syuhada tersebut akan disampaikan selambat-lambatnya pertengahan bulan Januari tahun 2016 sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, sambil pemerintah kelurahan Girian Permai bersama pemuka Agama Kristen dan Islam, Tokoh Masyarakat, Panitia Pembangunan harus melakukan sosialisasi dan menjalin komunikasi dengan seluruh warga masyarakat sekitar, dibantu pemerintah Kecamatan Girian dan Forkopimda Kota Bitung.
Pantauan
VIVA.co.id
Selasa malam di Kelurahan Girian Permai, terlihat pihak Polisi dan TNI masih berjaga-jaga. Mereka mengantisipasi keributan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas pembongkaran masjid yang sudah dibangun. (ase)