Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Bersikukuh Tak Terima Suap
- (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Sigit Pramono Asri, tetap bersikukuh tidak menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Sigit merupakan salah satu tersangka yang diduga telah menerima suap dari Gatot terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara.
"Pak sigit gak terima," kata pengacara Sigit, Zainuddin Paru, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 10 November 2015.
Meski mengaku tak pernah menerima suap, Zainuddin menyebut kliennya memang pernah meminjam sejumlah uang. Namun menurut dia, pinjaman itu terjadi sebelum perkara ini muncul.
"Itu 2013, sebelum kasus ini, dikembalikan ke sekretaris dewan," ujar dia.
Kendati pernah meminjam uang, Zainuddin justru mengaku tak mengetahui tujuan kliennya tersebut meminjam uang.
"Yang tahu pak Sigit, sejauh ini belum tahu sejauh mana untuk kepentingan apa," ujar dia.
Diketahui, Sigit telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selaku Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014. Dia diduga telah menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.