KTP Anak Cegah Perdagangan Manusia
Rabu, 11 November 2015 - 05:56 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh memamaparkan sejumlah manfaat dan kegunaan kartu identitas anak (KIA) yang akan diterbitkan Kemendagri pada 2016. Mendagri berencana menerbitkan KTP untuk anak mulai dari usia 0 – 17 tahun kurang satu hari.
Menurut Zudan, salah satu kegunaan ari KIA yakni untuk pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku, untuk mencegah terjadinya perdagangan anak, serta untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota.
"Belum lagi masalah perlindungan mereka. Anak usia balita, kalau hilang di keramaian, mereka kan mengantungi identitas," terang Zudan.
Dengan anak mengantungi identitas, maka tak mudah bagi penculik atau pelaku perdagangan anak untuk melakukan perbuatannya.
Zudan menambahkan, ada 50 kabupaten/kota yang akan menerapkan program KIA di 2016 nanti. Usai itu baru di tahun berikutnya yakni 2017, kartu identitas itu bisa diterapkan ke seluruh daerah di Indonesia.
"Kepemilikan akte kelahiran di daerah baru sekitar 50 persen rata-rata nasional. Ini juga kan untuk mendorong daerah menyelesaikan masalah penerbitan akte lahir,” ujar Zudan saat ditemui di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Selasa 10 November 2015..
Pemberlakuan KIA sendiri diatur, untuk anak usia 0-5 tahun tanpa foto, sedangkan untuk anak 5-17 tahun kurang satu hari, akan diterbitkan ulang dengan menampilkan foto pemilik KIA.
"Usai berumur 17 tahun nanti akan diganti dan diterbitkan KTP Elektronik," kata Zudan.
Seperti diketahui, pemanfaatan KTP anak memang sudah direalisasikan di berbagai daerah. Seperti Solo, Malang, Bantul, Yogyakarta dan Makassar.
Menurut Zudan, salah satu kegunaan ari KIA yakni untuk pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku, untuk mencegah terjadinya perdagangan anak, serta untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota.
"Belum lagi masalah perlindungan mereka. Anak usia balita, kalau hilang di keramaian, mereka kan mengantungi identitas," terang Zudan.
Dengan anak mengantungi identitas, maka tak mudah bagi penculik atau pelaku perdagangan anak untuk melakukan perbuatannya.
Zudan menambahkan, ada 50 kabupaten/kota yang akan menerapkan program KIA di 2016 nanti. Usai itu baru di tahun berikutnya yakni 2017, kartu identitas itu bisa diterapkan ke seluruh daerah di Indonesia.
"Kepemilikan akte kelahiran di daerah baru sekitar 50 persen rata-rata nasional. Ini juga kan untuk mendorong daerah menyelesaikan masalah penerbitan akte lahir,” ujar Zudan saat ditemui di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Selasa 10 November 2015..
Pemberlakuan KIA sendiri diatur, untuk anak usia 0-5 tahun tanpa foto, sedangkan untuk anak 5-17 tahun kurang satu hari, akan diterbitkan ulang dengan menampilkan foto pemilik KIA.
"Usai berumur 17 tahun nanti akan diganti dan diterbitkan KTP Elektronik," kata Zudan.
Seperti diketahui, pemanfaatan KTP anak memang sudah direalisasikan di berbagai daerah. Seperti Solo, Malang, Bantul, Yogyakarta dan Makassar.