Mangkir Pemeriksaan, Politikus PAN Lolos dari Penahanan KPK

Tantangan Pemberantasan Korupsi
Sumber :
  • ANTARA/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap menjadi satu-satunya tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD dan pembatalan Hak lnterpelasi yang belum ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak ikut ditahan bersama dengan Empat tersangka lainnya, lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Sedianya Kamaluddin juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Belum ada konfirmasi ketidakhadirannya," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa 10 November 2015.

Yuyuk menegaskan, bahwa pihaknya segera melayangkan surat panggilan kembali bagi Kamaluddin untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan dijadwal ulang untuk pemeriksaan," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara dan hak Interpelasi DPRD. Suap diduga diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Mereka antara lain adalah Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri, serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.

KPK menduga Ajib turut menerima suap bersama dengan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun serta Wakil Ketua DPRD Sumur periode 2009-2014, Chaidir Ritonga.

Ketiganya diduga menerima suap terkait beberapa hal yakni terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, terkait persetujuan perubahan APBD tahun 2013, terkait pengesahan APBD tahun 2014, terkait pengesahan APBD tahun 2015, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014 serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD tahun 2015.

Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain yang diduga menerima suap dari Gatot. Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri.

Keduanya diduga telah menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait
persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015.

Atas perbuatannya tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.