Tahun Depan Bayi Juga Punya KTP
Rabu, 11 November 2015 - 00:40 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Noveradika
VIVA.co.id - Mulai tahun 2016 mendatang Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus anak bernama Kartu Identitas Anak (KIA), untuk anak-anak mulai dari bayi usia 0 – 17 tahun kurang satu hari.
Terkait itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kartu identitas anak bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Misal, pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank.
"Ke depannya anak-anak bangsa ini bisa lebih mandiri. Masa anak usia SMP mau ke puskesmas buat tambal gigi saja harus ditemani orang tua. Kalau ada KIA, mereka bisa lebih mandiri," kata Zudan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Selasa 10 November 2015.
Zudan menilai akan kurang efektif, jika harus menggunakan akta kelahiran untuk berbagai keperluan administrasi. Terlebih dokumen tersebut tak mencantumkan alamat sang anak.
"Belum lagi masalah perlindungan mereka. Anak usia balita, kalau hilang di keramaian, mereka kan mengantungi identitas," terang Zudan.
Menurut Zudan, ada 50 kabupaten/kota yang akan menerapkan program KIA di 2016 nanti. Usai itu baru di tahun berikutnya yakni 2017, kartu identitas itu bisa diterapkan ke seluruh daerah di Indonesia.
"Kepemilikan akte kelahiran di daerah baru sekitar 50 persen rata-rata nasional. Ini juga kan untuk mendorong daerah menyelesaikan masalah penerbitan akte lahir," ujar dia.
Zudan menambahkan alokasi anggaran KIA sendiri dinilai tak terlalu besar, yakni hanya Rp 8,79 miliar untuk kebutuhan 50 kabupaten/kota.
"Harga per keping KIA sebesar Rp 1.400. Biayanya murah, itu karena belum pakai ‘chip’ di kartu tersebut. Kalau pake chip mahal. Bertahap saja, sementara KIA ini cukup seperti KTP sebelum versi elektronik,"kata Zudan.
Seperti diketahui, pemanfaatan KTP anak memang sudah direalisasikan di berbagai daerah. Seperti Solo, Malang, Bantul, Yogyakarta, dan Makassar.