Tak Ada IMB, Masjid di Bitung Tak Boleh Dibangun

Masjid Raya Al Mahsun, Medan.
Sumber :
  • http://banjarwangi.com
VIVA.co.id
- Sebuah masjid di Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung, Sulawesi Utara tak boleh dibangun. Warga setempat menolak pembangunan masjid dengan alasan masjid tak memiliki IMB.


Karmin Mayau, ketua panitia pembangunan masjid mengatakan, kondisi bangunan sudah 80 persen berdiri, namun pihak kelurahan tak juga memberikan jawaban untuk izin yang diajukan. Padahal pihak panitia sudah mengajukan izin sejak April 2015.


"Kami sudah melakukan pengajuan surat sejak April 2015, namun hingga saat ini tak ada jawaban dari kelurahan yang nota bene sebagai pemerintah," kata Karmin.


Bram, salah satu warga yang tinggal di Girian Permai membenarkan kasus tersebut. "Tak boleh ada pembangunan masjid di sini, ini dilarang pemerintah. Lokasi ini belum diterbitkan IMB," kata Bram.


Ditemui secara terpisah, Lurah Reagen Sendukh membenarkan hal tersebut. "Belum ada IMB di tempat tersebut, dan masih berproses. Saya juga harus berkonfirmasi dengan pimpinan," kata Reagen.

Akibat penolakan itu, warga terpaksa membongkar lagi pembangunan masjid tersebut. Dengan tertib, jamaah masjid Asy-Syuhada melakukan pembongkaran bangunan. Penasehat panitia pembangunan, Safrudin Soleman mengatakan, untuk sementara mereka akan memindahkan tempat salat di garasi mobil milik warga.


"Musala ini kita pindahkan, namun bukan dibongkar. Di bongkar itu bahasa yang kasar. Jadi kita akan salat di samping bangunan ini. Pemilik bangunan sudah memberikan izinnya untuk jemaah beribadah," kata Soleman.


Pihak keamanan dari Brimob tampak berjaga-jaga. Kapolres Kota Bitung Ajun Komisaris Besar Polisi Reindolf Unmehopa mengatakan, pihaknya menurunkan 300 personel untuk berjaga-jaga.



"Ada  50 personil dari Brimob, 50 personil dari Satuan Baracuda, dan 200 personil dari Dalmas Polres Kota Bitung yang kita turunkan," kata Reindolf.