KontraS: Soal Ujaran Kebencian, Polisi Salah Sasaran
VIVA.co.id - Surat Edaran (SE) terkait penanganan hate speech atau ujaran kebencian mulai berbuah. Sudah ada orang yang menjadi korban SE ini dan ditangkap oleh Kepolisian. Namun, KontraS menilai, polisi salah sasaran.
Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia mengatakan, SE yang dikeluarkan Kapolri sudah baik, dan rujukannya sudah benar. Namun, masalah baru justru muncul usai SE itu diberlakukan. Menurutnya, Polri justru menindak pihak-pihak yang mengeluarkan pendapatnya di media sosial.
"Itu sedikit melenceng dari surat edaran ini. Surat edaran ini sudah lama, masyarakat sipil mendorong ini," ujarnya.
Putri menerangkan, tiga hal yang perlu penjelasan lebih lanjut terkait hate speech antara lain niat, konten serta konteksnya.
"Pertama niatnya apa, apakah untuk memberangus satu kelompok tertentu, atau untuk apa. Kedua soal kontennya, jenis kerugiannya apa? Dampaknya apa buat kelompok yang nantinya disasar. Konteks siapa yang yang bisa dipidanakan. Karena itu penting," ujarnya menambahkan.
Putri khawatir, dikeluarkannya surat edaran soal ujaran kebencian dengan isi yang tidak jelas akan membuat Kepolisian sulit melakukan penindakan atas ujaran kebencian tersebut.
"Malah sekarang ini lebih menyasar ke meme yang digunakan orang-orang untuk berekspresi. Malah menyasar ke sana sekarang. Justru Kepolisian harus fokus tiga hal tadi, bukan malah membungkam kebebasan berekspresi," ujarnya menegaskan.
Menurut dia, Kapolri harus segera merevisi beberapa pasal yang tidak tepat dan menghilangkan makna yang menghilangkan makna hate speech itu sendiri. Sehingga Kepolisian di lapangan tidak kesulitan.
"Hate speech tidak perlu ada laporan dulu. Jadi deliknya bukan delik aduan. Jadi jika ada potensi munculnya kebencian itu bisa ditindak."
(mus)