KPK Belum Pastikan Tahan Tersangka Suap DPRD Sumut
Selasa, 10 November 2015 - 18:28 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi belum memastikan akan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan hak Interpelasi.
Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.
Kelimanya menjalani pemeriksaan penyidik KPK dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Itu kan nanti penyidik yang menindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, dalam pesan singkatnya, Selasa, 10 November 2015.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat menerima suap, Zul menyebut KPK masih terus melakukan pendalaman.
Baca Juga :
Sebagai pihak pemberi suap, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut.
Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.
Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.