Gara-gara Kaki, Terdakwa Pembunuh Engeline Dibentak Hakim
- ANTARA FOTO/Panji Anggoro
VIVA.co.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Edward Harris Sinaga, membentak terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe. Kemarahan Edward dipicu perilaku tak sopan yang dilakukan terdakwa selama persidangan berlangsung.
Puncak kemarahan Edward terjadi saat ia melihat Margriet menaikkan kakinya hingga tersilang.
"Saudara terdakwa itu kakinya jangan dinaikkan," kata Edward dengan nada tinggi, Selasa 10 November 2015.
Tak selang beberapa lama, saat diberi kesempatan untuk menyanggah keterangan saksi Hamidah, Margriet kembali mengulang perbuatannya. Ia kembali menaikkan kakinya ke kaki yang lain sehingga tersilang.
"Itu kakinya diturunkan," kata Edward dengan nada membentak.
Anehnya, Margriet tak sadar teguran hakim. Hingga kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, ikut memberitahu agar dia menurunkan kakinya.
Pada kesempatan itu, Margriet tak menampik kesaksian yang disampaikan orang tua kandung Engeline, Hamidah dan Ahmad Rosidik, tentang kesepakatan pengangkatan anak.
Margriet duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya sendiri, Engeline Margriet Megawe, bocah 8 tahun yang tewas mengenaskan. Jasadnya ditemukan terkubur di lubang halaman belakang rumah dekat kandang ayam.