Kasus Suap, Legislator Sumut Diperiksa KPK

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Ajib Shah, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 10 November 2015.

Ajib yang terlihat mengenakan kemeja putih tiba di lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 09.30 WIB. Saat dikonfirmasi, Ajib enggan mengaku bahwa kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan. "Diundang, saya diundang. Nanti saya akan bicara," kata Ajib.

Terkait dugaan adanya penerimaan suap yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Ajib tampak enggan untuk menjawabnya. Dia malah balik bertanya mengenai hal tersebut. "Siapa yang bilang," ujarnya balik bertanya.

Tak hanya Ajib, beberapa pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 lain juga terlihat berada di Gedung KPK. Mereka antara lain, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri. Ketiga orang tersebut bersama dengan Ajib merupakan tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD dan hak interpelasi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengakui bahwa pihaknya memang tengah melakukan pendalaman mengenai pihak-pihak lain yang tengah diduga terlibat. "Kami masih pendalaman dan memang pemeriksaan sebaiknya mengarah ke sana untuk mengungkapkan adanya kemungkinan dugaan pelaku lainnya yang harus turut bertanggung jawab secara pidana," kata Indriyanto melalui pesan singkat.

Terkait pendalaman itu, Indriyanto memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang dianggap terlibat. Menurut Indriyanto, pihaknya bisa saja memanggil pihak DPRD maupun dari pihak SKPD Pemprov Sumut untuk diminta keterangannya. "Kami pastikan akan memeriksa siapapun yang terkait suap interpelasi."

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait beberapa hal.

Antara lain suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Sebagai pihak pemberi suap, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan lima orang tersangka dari pihak DPRD Sumut. Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.

Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)