Pengakuan Pengusaha yang Biayai Ultah Mewah Jero Wacik
- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id - Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri lnternasional, Herman Afief Kusumo mengaku pernah diminta untuk membiayai acara ulang tahun mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Hal itu terungkap dalam keterangan Herman, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 9 November 2015.
Awalnya, Herman mengaku dia pernah dua kali ditemui oleh Kepala Biro Umum Kementerian ESDM Arief lndarto. "(Arief bilang) pak Herman saya minta tolong, (dia) cerita ada kesulitan soal acara ultah pak Menteri," kata Herman.
Menurut Herman, ketika itu Arief menyebut ada kesulitan untuk membayar katering. Herman mengklaim bahwa dia ketika itu menolak permintaan Arief tersebut.
Setelah itu, Herman menyebut Arief kembali menemuinya di kantor. Saat itu, Arief masih menceritakan kesulitannya untuk membayar tagihan. "Arief menyerahkan bukti kesulitan tagihan. (Dia bilang) Pak Herman bisa bantu tidak, kan pestanya sudah lewat," kata dia.
Herman kembali mengaku bahwa dia menolak permintaan untuk membayarkan tagihan dari Hotel Dharmawangsa sebesar Rp350 juta itu. "Saya menolak, tidak sanggup, tidak punya bujetnya, saya tidak ada," ujar dia.
Herman menyebut Arief datang kepadanya dengan mengaku ditugaskan oleh Sekjen Kementerian ESDM ketika itu, Waryono Karno. Namun, menurut Herman, Waryono tidak pernah menghubunginya.
Keterangan Herman yang mengaku tak pernah membiayai ulang tahun Jero itu bertolak belakang dengan kesaksian anak buahnya, yakni Ali Rahman. Pada sesi yang berbeda, Ali mengaku diperintah oleh Herman untuk membayarkan tagihan Hotel Dharmawangsa.
"Itu yang kami beda pendapat karena saya sudah menolak, saya tidak sanggup," ujar Herman.
Menurut Herman, Ali sempat menyebut bahwa uang yang dibayarkannya itu adalah hasil sumbangan Andre Mamuaya yang juga merupakan pejabat di Kadin.
"Saat disidik di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saya tanya 'Li, ingat bantuan acara ultah pak JW?'. Seingat saya, kita disumbang Andre Mamuaya, dia ingat itu, terserah kalau dia berubah," ujar dia.
Pada keterangannya, Direktur PT Trinergi Mandiri Internasional, Ali Rahman mengaku pernah menyetorkan sejumlah uang yang disebutnya untuk membayar kegiatan Kementerian ESDM di Hotel Dharmawangsa, Jakarta.
Menurut Ali, dia melakukan pembayaran itu atas perintah Komisaris Utama Grup Perusahaan Trinergi Mandiri Internasional yang bernama Herman Afief. Pada dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa pembayaran itu adalah untuk membiayai ulang tahun Jero Wacik di Hotel Dharmawangsa.
"Disuruh Herman Afief Kusumo, atasan di PT Trinergi Mandiri lnternasional, pemilik perusahaan, bilang ini pembayaran Dharmawangsa untuk ESDM," kata Ali.
Pada kesaksiannya, Ali mengatakan bahwa dia pernah dipanggil oleh Herman untuk melakukan pembayaran. Namun, dia mengaku tidak tahu asal dari uang tersebut.
Menurut Ali, uang yang berjumlah sekitar Rp340 juta itu dibayarkannya melalui transfer ke BNI. Ali menambahkan, setelah melakukan pembayaran tersebut, dia melaporkannya kepada Herman.
Diketahui, Jero Wacik selaku Menteri ESDM didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Herman Afif Kusumo selaku Komisaris Utama Grup Perusahaan PT Trienergy Mandiri lnternasional dan juga sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan di Kamar Dagang dan lndustri lndonesia.
Biaya pesta ulang tahun Jero Wacik disebut dibiayai oleh Herman. "Yaitu, menerima biaya pembayaran ulang tahun terdakwa tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejumlah Rp349.065.174," kata Jaksa Dody Sukmono, saat membacakan surat dakwaan Jero Wacik.
Jaksa menyebut Jero pernah mengadakan acara makan malam di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan dalam rangka merayakan pesta ulang tahunnya pada tanggal 24 April 2012.
Atas pelaksanaan acara makan malam itu, Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Kementerian ESDM, Agung Pribadi telah melakukan pembayaran tunai sejumlah Rp30 juta sebagai deposit.
Pada tanggal 26 April 2012, Hotel Dharmawangsa mengirimkan tagihan kepada Arief lndarto mengenai biaya sebesar Rp379.065.174. Namun, karena dikurangi deposit Rp30 juta, yang belum dibayar adalah sebesar Rp349.065.174.
Arief, kemudian melaporkan tagihan tersebut kepada Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Waryono lantas memerintahkan Arief menemui Herman.
Arief sebelumnya pernah bertemu Herman dan sempat meminta untuk dicarikan dana Rp300 juta untuk membayar makanan pada acara ultah Jero sekitar tahun 2012.
Arief, kemudian menemui Herman di Menara Global, Jakarta Selatan untuk meyerahkan bukti tagihan tersebut.
Pada tanggal 12 juni 2012, Herman memerintahkan stafnya yang bernama Ali Rahman melakukan pembayaran terhadap tagihan sejumlah Rp349.065.174 sebagai pembayaran ulang tahun Jero Wacik tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Perbuatan Jero itu diatur dan diancam dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asp)