Dua Perusahaan Pembakar Lahan di Sumsel Segera Diadili
Senin, 9 November 2015 - 17:33 WIB
Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Berkas perkara dua kooporasi yang diduga terbukti melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan kabut asap telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kedua perusahaan yang berkasnya telah dinyatakan lengkap PT Rosalindo Putra Prima (RPP) dan PT Putra Hang Tua (PT PH). Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua perusahaan itu akan masuk tahap penuntutan dan segera diadili.
Baca Juga :
"Seluruhnya yang terbukti pasti kita proses. Sekarang untuk tersangka lain, kita sedang melengkapi bukti-buktinya," ujar jenderal bintang dua ini.