Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Senin, 9 November 2015 - 14:57 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfran, dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 9 November 2015.
Baca Juga :
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 9 November 2015.
"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Syamsir Yusfran terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agus.
Jaksa menilai Syamsir telah terbukti menerima uang suap sebesar US$2.000 dari Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary
"Terdakwa yang memfasilitasi semua pertemuan baik antara OC Kaligis dengan Tripeni Irianto Putro maupun pertemuan antara Gary dengan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi," kata Jaksa.
Jaksa menyebut pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yakni agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis.
Yaitu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Sumber uang yang diberikan Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur atau Gary kepada terdakwa, Tripeni Irianto Putro, Amir Ginting dan Dermawan Fauzi berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti," ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, perbuatan Syamsir telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Jaksa menyebut, hal memberatkan bagi terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu Syamsir juga berstatus sebagai aparat penegak hukum.
Sementara hal meringankan bagi Syamsir adalah berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya serta membantu mengungkap peran pihak lain dalam perkara ini, menyesali perbuatannya dan juga mempunyai tanggungan keluarga.