Eks Sekjen Nasdem Tak Terima Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta

Patrice Rio Capella Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella tak terima didakwa telah menerima uang suap senilai Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

"Saya bantah," kata Rio usai menjalani persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 9 November 2015.

Rio berkeyakinan bahwa bukti dia tidak menerima uang Rp200 juta itu akan terbuka dari keterangan saksi yang akan mulai dihadirkan dalam persidangan selanjutnya, 16 November 2015.

Tak hanya mengenai penerimaan uang, Rio juga membantah pernah memberikan janji kepada Gatot terkait perkara yang tengah menjeratnya. Dia juga membantah pernah ada komunikasi dengan Jaksa Agung terkait janji itu.

"Senin nanti lihat sendiri. Jadi jangan teman-teman ngomong langsung menuduh. Besok Senin itu ada saksinya, bener ga, gitu," ujar Rio.

Pengacara Rio, Maqdir lsmail mengatakan, terdapat beberapa hal yang tidak faktual didalam surat dakwaan kliennya. Termasuk mengenai adanya janji Rio untuk berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung sepulang dia umroh. "Itu kan gak ada yang faktual, itu kan katanya. Nanti kita liat di persidangan siapa saksi yang katakan itu, janjikan itu. Kita akan liat apakah ada tindakan awal yang dilakukan Rio mengenai janji itu," ujar Maqdir.

Sebelumnya, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca. Uang itu diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi lll mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).

"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella.

Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mus)