Eks Sekjen Partai Nasdem Didakwa Terima Suap Rp200 Juta
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.
Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).
"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2015.
Jaksa menuturkan, awal terjadinya perkara ini adalah pada 20 Maret 2015, ketika Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut mendapat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung. Panggilan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "Yang mengarah pada keterlibatan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara," ujar Jaksa.
Terkait panggilan itu, Evy mendapat masukan dari salah satu advokat dari kantor OC Kaligis and Associates yakni Yulius lrawansyah alias lwan, agar perlu dibantu dengan pendekatan partai dengan cara islah. Lantaran permasalahan itu dipicu ketidakharonisan hubungan antara Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur dengan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur yang berasal dari Partai Nasdem.
Pada awal April 2015, Gatot Pujo Nugroho bertemu dengan Rio Capella di Restoran Edogin, Hotel Mulia, Jakarta dan menyampaikan bahwa ada politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang didugan melibatkannya. Rio lantas mengatakan 'ya .. Wagub itu kan orang baru di partai .. gak bener Wagub ni ...'. Pada kesempatan itu Rio juga sempat menyatakan bahwa dia salah satu kandidat yang akan ditunjuk Jaksa Agung. Namun karena beberapa pertimbangan, dia tidak dipilih.
"Hal itu menguatkan keyakinan Gatot Pujo Nugroho bahwa terdakwa bisa membantu permasalahan yang dihadapi di Kejaksaan Agung," ujar jaksa menambahkan.
Sebelum islah, Rio sempat mengatakan kepada Sisca 'minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis'. Atas perkataan itu, Sisca memahaminya sebagai permintaan uang dari Rio kepada Evy dan Gatot.
Sisca sempat menyampaikan perkataan itu juga kepada lwan, dan direspon lwan dengan mengatakan 'iyalah sis, kita tahu kok, no free lunch (tidak ada makan gratis)'.
Pada 19 Mei 2015, digelar islah antara Gatot Pujo dan Tengku Erry di Kantor DPP Nasdem, di daerah Gondangdia, Jakarta. Islah tersebut juga dihadiri Rio Capella, Surya Paloh Serta OC Kaligis. Ketika itu, Surya Paloh sempat memberikan pesan agar hubungan Gatot dan Erry harmonis. Setelah islah, Rio menyampaikan pesan kepada Evy melalui Sisca dan lwan, yang dipahami Evy sebagai permintaan uang sebesar Rp200 juta.
Kemudian pada 20 Mei 2015, Evy menyerahkan sejumlah uang kepada Sisca yakni, uang Rp150 juta untuk Rio Capella dan uang Rp10 juta untuk Sisca di Cafe Betawi Mall Grand lndonesia. Namun Sisca menyampaikan bahwa jumlah uangnya kurang dari yang disepakati.
Evy lantas menyebut kekurangan uang sebesar Rp50 juta akan menyusul, namun Sisca ingin uang segera disiapkan, karena akan bertemu dengan Rio.
Uang Rp50 juta kemudian diantarkan oleh supir Evy bernama Ramdan Taufik Sodikin kepada Sisca di kantor OC Kaligis. Ramdan kemudian melaporkan pada Evy bahwa uang telah diserahkan. Malam harinya pada tanggal yang sama, Sisca bertemu dengan Rio di Cafe Hotel Kartika Chandra dan menyerahkan uang Rp200 juta itu. Rio kemudian menyerahkan Rp50 juta kepada Sisca.
Pada tanggal 22 Mei 2015, Rio bertemu dengan Evy serta Sisca di Planet Hollywood, Hotel Kartika Chandra. Ketika itu, Rio mengatakan sepulang umroh, dia akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung, dan semenjak islah semua pihak menjadi cooling down.
Tanggal 23 Mei 2015, Evy menghubungi Sisca dan menyampaikan bahwa ada permintaan data dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sisca menyampaikan hal tersebut kepada Rio dan ketika itu Rio mengatakan permintaan data tidak perlu dipenuhi serta sebaiknya menunggu dia pulang umroh.
Usai umroh, Rio sempat ditegur oleh Surya Paloh lantaran menemui Evy. Rio melalui Sisca lantas menuding Evy yang membocorkan pertemuan itu. Beberapa hari kemudian, Sisca mengembalikan uang Rp10 juta di kantor Evy. Sisca ketika itu menyampaikan bahwa Evy sebaiknya membuat sms yang intinya menyatakan bahwa pertemuan dengan Rio tidak pernah terjadi.
Terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary sempat dikhawatirkan merembet. Rio kemudian melakukan pertemuan dengan Sisca di lobi Hotel Kartika Chandra, saat itu Rio membuat skenario bahwa dia tahu mengenai uang Rp200 juta dari Evy, namun posisi uang diskenariokan masih berada di Sisca.
Pada akhir Agustus 2015, Rio kembali bertemu dengan Sisca untuk menyerahkan uang Rp200 juta di Restoran Dimsum 48, Gondangdia. Saat itu, Sisca sempat menyampaikan keraguannya atas skenario yang disusun Rio, namun Rio tetap meyakinkan Sisca.
Besoknya, Sisca kembali menyerahkan uang Rp200 juta itu kepada Rio karena tak yakin dengan skenario yang telah dibuat. Pada tanggal 23 Agustus 2015, Rio kembali bertemu dengan Sisca yang ditemani oleh kakaknya yang bernama Clara Widi Wiken di RS Medistra untuk menekankan mengenai skenario mengenai uang.
Besoknya, Rio melalui supir sekaligus ajudannya, Jupanes Karwa menyerahkan uang itu kepada Clara. Namun uang tersebut kemudian diserahkan Sisca kepada penyidik KPK pada 25 Agustus 2015.
Jaksa menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mus)