Suap APBD, KPK Periksa Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut

Gedung KPK.
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara, Indra Alamsyah, Senin, 9 November 2015.

Indra akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana Harian Kepala Bagian Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Selain lndra, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain dari pihak DPRD, antara lain Ristiawati (anggota DPRD Sumut periode 2009-2014), Alamsyah Hamdani (anggota DPRD Sumut periode 2009-20014), Hardi Mulyono (anggota DPRD sumut periode 2004-2009/2009-2014), Imam Bandaharo Nasution (anggota DPRD Sumut 2009-2014),

Kemudian Andi Arba (anggota DPRD Sumut 2009-2014), Oloan Simbolon (anggota DPRD Sumut 2009-2014), Tagor Pandapotan Simangungsong (anggota DPRD Sumut 2009-2014) dan Mulyani (anggota DPRD Sumut 2009-2014).

Tak hanya itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak Pemerintah Provinsi Sumut, yakni Hasban Ritonga (Sekretaris Daerah Provinsi Sumut) dan Mulyadi Simatupang (Kabid Sosial Budaya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumut).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji mengakui bahwa pihaknya memang tengah melakukan pendalaman mengenai pihak-pihak lain yang tengah diduga terlibat. "Kami masih pendalaman dan memang pemeriksaan sebaiknya mengarah kesana untuk mengungkapkan adanya kemungkinan dugaan pelaku lainnya yang harus turut bertanggung jawab secara pidana," kata lndriyanto melalui pesan singkat.

Terkait pendalaman itu, lndriyanto memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang dianggap terlibat. Menurut lndriyanto, pihaknya bisa saja memanggil pihak DPRD maupun dari pihak SKPD Pemprov Sumut untuk diminta keterangannya.

"Kami dipastikan akan memeriksa siapapun yang terkait suap interpelasi."

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait beberapa hal.

Antara lain suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Sebagai pihak pemberi suap, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut.

Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.

Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)