KPK Bidik Para Penerima Suap Pengesahan APBD Sumut

Gubernur Sumatera Sumatra Utara Sumut Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga sebagai penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta hak interpelasi DPRD.

Hingga saat ini KPK baru menetapkan lima orang dari pihak DPRD selaku penerima suap. Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji mengakui, pihaknya memang tengah melakukan pendalaman mengenai pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Kami masih pendalaman dan memang pemeriksaan sebaiknya mengarah kesana untuk mengungkapkan adanya kemungkinan dugaan pelaku lainnya yang harus turut bertanggung jawab secara pidana," kata lndriyanto melalui pesan singkat, Seni,n 9 November 2015.

lndriyanto memastikan, KPK akan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap terlibat. Menurut dia, KPK bisa saja memanggil pihak DPRD maupun pihak SKPD Pemprov Sumut untuk dimintai keterangan. "Kami dipastikan akan memeriksa siapapun yang terkait suap interpelasi."

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait beberapa hal.

Antara lain suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Sebagai pihak pemberi suap, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut.

Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.

Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)