Rute Dibekukan, Batik Air Kembalikan Uang Penumpang

Pesawat Batik Air Tergelincir di Yogyakarta
Sumber :
  • IST
VIVA.co.id - Direktur Batik Air, Daniel Putut Daniel Kuncoro Adi, mengatakan, mematuhi sanksi yang diberikan Ditjen Perhubungan Udara melalui surat nomor AU.004/22/22/DRJU-DAU/2015 tertanggal 6 November 2015 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo.

Daniel menjelaskan, dalam surat tersebut, untuk sementara izin rute terbang PT Batik Air Indonesia rute Jakarta (CGK) – Yogyakarta (JOG) pukul 14.05 – 15.15 WIB dibekukan sementara selama 90 hari.

“Batik Air juga diwajibkan untuk memfasilitasi juga calon penumpang yang sudah memiliki tiket akan
refund
atau terbang menggunakan maskapai lainnya," kata Daniel di Yogyakarta, Sabtu, 7 November 2015.


Selama waktu sanksi ini kata Daniel, Batik Air akan melakukan evaluasi. Namun,  Batik Air juga akan mengajukan penerbangan tambahan untuk menggantikan izin penerbangan yang dibekukan itu.


“Itu diperlukan karena pada Sabtu dan Minggu merupakan
peak time
penerbangan dari Jakarta menuju Yogyakarta,” ujarnya.


Kepada calon penumpang yang telah memiliki tiket, diberi opsi untuk
merefund
atau menjadwal ulang dengan penerbangan Lion Air.


"Ada dua opsi yang ditawarkan kepada calon penumpang Batik Air yang telanjur memberi tiket," ucapnya.