Menteri Marwan: Polisi-Jaksa Jangan Cari Kasus Dana Desa
Jumat, 6 November 2015 - 15:35 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA co.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengingatkan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk tidak melakukan intervensi terkait penggunaan dana desa. Sebab, intervensi akan semakin memperkecil penyerapan anggaran dana desa yang telah memasuki pencairan tahap kedua.
"Aparat hukum sudah saya tegaskan baik jaksa polisi tidak boleh mencari-cari masalah atau kasus menyangkut penyaluran dana desa," kata Marwan di sela membuka Pameran Potensi Desa di Demak, Jawa Tengah, Jumat 6 November 2015.
Himbauan kepada aparat penegak hukum, kata Marwan, agar penyaluran dana desa yang kini memasuki pencairan tahap kedua bisa lebih maksimal. Marwan juga berpesan agar aparat juga tidak boleh menakut-nakuti kepala desa tentang persoalan hukum saat menggunakan dana desa ini.
"Kepala desa jangan ditakut-takuti soal kasus hukum, kecuali memang dana desa dicuri atau diselewengkan. Kala ada, baru kita tindak," ujar Marwan.
Menurutnya, tidak adanya intervensi hukum tersebut akan semakin membuat penyerapan anggaran di level dana desa semakin baik. Maksimalnya pemanfaatan anggaran akan semakin membuka potensi desa untuk memajukan ekonomi kerakyatan.
Untuk lebih memaksimalkan penyerapan anggaran ini, kedepan pihaknya berencana melakukan revisi pencairan dana desa yang sebelumnya cair dalam tiga tahap menjadi satu tahap sekaligus. Upaya itu setelah banyaknya dinamika di lapangan bahwa penyaluran dana desa terhambat faktor birokratik. Seperti lamanya pencairan ke desa karena masalah di level kabupaten/kota serta regulasi yang belum dipahami oleh kepala desa.
"Maka hal-hal yang menyangkut penghambatan faktor birokratik itu akan kita pangkas melalui revisi terbatas UU Desa ini," tutur dia.
Baca Juga :
"Aparat hukum sudah saya tegaskan baik jaksa polisi tidak boleh mencari-cari masalah atau kasus menyangkut penyaluran dana desa," kata Marwan di sela membuka Pameran Potensi Desa di Demak, Jawa Tengah, Jumat 6 November 2015.
Himbauan kepada aparat penegak hukum, kata Marwan, agar penyaluran dana desa yang kini memasuki pencairan tahap kedua bisa lebih maksimal. Marwan juga berpesan agar aparat juga tidak boleh menakut-nakuti kepala desa tentang persoalan hukum saat menggunakan dana desa ini.
"Kepala desa jangan ditakut-takuti soal kasus hukum, kecuali memang dana desa dicuri atau diselewengkan. Kala ada, baru kita tindak," ujar Marwan.
Menurutnya, tidak adanya intervensi hukum tersebut akan semakin membuat penyerapan anggaran di level dana desa semakin baik. Maksimalnya pemanfaatan anggaran akan semakin membuka potensi desa untuk memajukan ekonomi kerakyatan.
Untuk lebih memaksimalkan penyerapan anggaran ini, kedepan pihaknya berencana melakukan revisi pencairan dana desa yang sebelumnya cair dalam tiga tahap menjadi satu tahap sekaligus. Upaya itu setelah banyaknya dinamika di lapangan bahwa penyaluran dana desa terhambat faktor birokratik. Seperti lamanya pencairan ke desa karena masalah di level kabupaten/kota serta regulasi yang belum dipahami oleh kepala desa.
"Maka hal-hal yang menyangkut penghambatan faktor birokratik itu akan kita pangkas melalui revisi terbatas UU Desa ini," tutur dia.