Suap Gubernur, KPK Periksa Ketua DPRD Sumut

Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah.
Sumber :
  • DPRD-Sumutprov.go.id

VIVA.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara Periode 2014-2019, Ajib Shah, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 November 2015.

Ajib yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB itu mengaku mendapat panggilan untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Namun, Ajib yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini mengaku  menjalani pemeriksaan kali ini dalam kapasitas sebagai saksi. Saat disinggung mengenai uang yang mengalir kepadanya, Ajib kembali berkilah bahwa dia diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. "Itu saya nggak tahu, ini saya sebagai saksi," kata dia.

Selain Ajib, diketahui juga ada dua orang Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 yang juga terlihat di Gedung KPK, yakni Kamaludin Harahap serta Chaidir Ritonga. Keduanya juga merupakan tersangka karena diduga sebagai pihak penerima suap dalam kasus ini. Namun, Chaidir mengaku kedatangannya adalah untuk diperiksa sebagai saksi. "(Saksi untuk) Gatot," ujar dia.

KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait beberapa hal.

Antara lain suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Sebagai pihak pemberi suap, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut.

Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri.

Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.