Jadi Tersangka 4 Kali, Gatot Pujo Nugroho: Tersangka Apa?

Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho telah resmi menyandang status tersangka dalam empat perkara berbeda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta di Kejaksaan.

Disinggung mengenai status tersangkanya itu, Gatot nampak seperti enggan berkomentar. Dia malah balik bertanya status tersangkanya itu.

"Tersangka apa?" tanya Gatot usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 November 2015.

Ketika disebut bahwa dia tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Gatot malah berkilah bahwa dia menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka.

"Saya diperiksa sebagai saksi. Tadi saya diperiksa sebagai saksi terkait interpelasi," ujar dia.

Diketahui KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka untuk yang ketiga kalinya terkait kasus dugaan suap.

Pada perkara ini, tak tanggung-tanggung, Gatot diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait beberapa hal.

Antara lain suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Sebagai pihak pemberi suap, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut.

Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri.

Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.