KPK: Ada Potensi Penyelewenangan Dana Pendidikan di Kemenag

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Kunjungi KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya potensi korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan lslam. Hal tersebut ditemukan setelah KPK melakukan kajian terkait pengelolaan dana pendidikan lslam tahun 2013-2014.


Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebut  kajian tersebut dilakukan dalam rangka perbaikan kinerja tata kelola, di bidang program saran dan prasarana dan bantuan siswa miskin di Kementerian Agama.


Pandu menyebut, ada beberapa temuan dalam kajian tersebut, salah satunya belum sempurnanya perencanaan yang mendasari pemberian bantuan. Selain itu mekanisme pengajuan proposal juga belum sesuai dengan prinsip good governance.


"Kriteria pemberian bantuan belum transparan, data pemberian bantuan belum terklarifikasi dengan baik serta petunjuk teknis direktorat pondok pesantren belum optimal," imbuh Pandu, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 November 2015.


Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi hasil kajian yang dilakukan oleh KPK. Lukman memandang kajian tersebut diperlukan, dalam upaya membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

"Jadi tata kelola pencairan dana pendidikan bisa tepat guna dan betul kepada sasaran yang diharapkan," kata dia. Lukman menambahkan, pihaknya segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil kajian KPK itu.


"Tindak lanjutnya sebulan setelah ini akan susun rencana aksi hal-hal apa saja yang dilakukan sehingga ke depan sistem di Kemenag akan lebih baik dan terhindar dari manipulatif atau koruptif yang dihindari," kata Lukman.